Selamat wanci ginih pembaca...
Lama juga ane gak posting2 sesuatu di blog ini. Jadinya, blog ini gak keurus, usang tak bertuan (maklum, akhir2 ini lagi sibuk syuting. *Jurus ngeles No.278 biar dibilang sibuk padahal gak ada kerjaan sama sekali)
Wokeh, kali ini mimin (biar kayak orang2, nyebut diri sendiri sebagai mimin. Katanya sih akronim dari Admin, padahal emang namanya mimin mintarsih) mau bagi info perihal CARA MEMBUAT SKCK DI KANTOR POLISI.
Baik, kita lanjut ke cara2nya. Betewe, sebelum mimin jauh2 bahas bagaimana CARA MEMBUAT SKCK DI KANTOR POLISI, kalian udah tahu kan apa itu SKCK? For you information, SKCK adalah kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat keterangan tersebut berisi tentang informasi kalian yang menerangkan bahwa kalian adalah warga negara yang baik dan tidak sedang berurusan dengan kriminal. SKCK pada umumnya digunakan oleh kebanyakan orang sebagai salah satu persyaratan untuk melengkapi surat lamaran kerja (oiya, ngomong2 surat lamaran kerja, kalian sudah tahu belum CARA MEMBUAT SURAT LAMARAN KERJA yang baik dan benar? Kalo belum, nanti kita bahas selanjutnya)
Wah, jadi makin jauh dari topik bahasan nich. Oke, langsung saja. Cekidot, berikut langkah2nya :
1. Pertama, adalah niat. Kata Ust. Sanusi, innamal a'malu bi niyat, yang artinya (CMIIW*) segala amal perbuatan tergantung kepada niat. Yaps, niatkan bahwa kamu datang ke kantor polisi untuk membuat SKCK, bukan untuk yang lain.
*CMIIW = correct me if I wrong (koreksi aing men aing salah. Pang benerken sakalian)
2. Kedua, setelah kalian niat untuk membuat SKCK, langkah selanjutnya adalah kalian pergi ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar membuat SKCK. Di kantor kelurahan, berkas yang harus kalian bawa dan diserahkan kepada petugas kelurahan adalah : fotocopy KTP, fotocopy KK, dan foto berwarna ukr. 3x4 1 lembar.
3. Ketiga, setelah kalian menerima surat pengantar dari kantor kelurahan, selanjutnya adalah membawa surat pengantar tersebut ke kantor kecamatan untuk ditandatangani oleh petugas kecamatan. Tidak membutuhkan waktu lama di kantor ini, kalian hanya meminta tanda tangan dan stempel basah untuk melengkapi surat pengantar tersebut.
4. Keempat, setelah surat pengantar tersebut sudah ditandatangani, pemberhentian selanjutnya adalah kantor kepolisian. Nah, dikantor ini kalian persiapkan dokumen sebagai persyaratan membuat SKCK. Dokumen yang dibutuhkan adalah : surat pengantar (yang sudah dijelaskan di point 2 & 3 diatas), fotocopy KTP, fotocopy KK, foto berwarna ukr. 4x6 3 lembar. Disini, setelah kalian menyerahkan dokumen tersebut, kalian akan diberikan formulir dan harus mengisinya dengan baik dan benar.
5. Kelima, setelah selesai mengisi dan menyerahkan kembali formulir isian tadi, SKCK kalian akan segera jadi. Setelah selesai dibuat, biasanya kalian disuruh untuk memfotokopi SKCK tersebut untuk salinan kantor polisi dan sekalian untuk dijadikan fotocopy SKCk yang sudah dilegalisir.
6. Keenam, selesai. SKCK kalian telah jadi dan siap2 untuk proses selanjutnya, yaitu pulang kerumahnya masing2 (masa iya mo ikut nginep sama napi yang ada disitu)
Nah, itulah langkah2 bagaimana CARA MEMBUAT SKCK DI KANTOR POLISI. Apabila ada yang kurang jelas, silahkan pergi ke dokter mata kali aja mata Anda belekan. Apabila ada yang belum paham, plis deh, kalian para lelaki jangan kayak para perempuan yang susah dipahami. Hehehe...